Dokumentasi foto diambil dari www.statik.tempo.co/
KPU RI telah menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2019 kemarin (21-09-2018).
Bertempat di Aula Kantor KPU RI, dengan dibuka oleh Ketua KPU RI Arif Budiman yang kemudian dilanjutkan dengan mambantu mengarahkan untuk prosesi pengundian nomor urut yang telah disediakan dalam tabung kaca yang didalamnya berisi bola kaca nomor urut.
Dengan dibantu oleh Ketua Bawaslu RI Abhan memeriksa tabung kaca tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan mempersilakan masing-masing calon Wakil Presiden maju bersamaan untuk mengambil nomor bola kaca yang telah disediakan dari mulai 1 sampai 10 didalam tabung kaca. Sandiaga Uno mendapatkan bola nomor 1, dan Makruf Amin mendapatkan nomor 10. Akhirnya, secara kesepakatan prosedur permainan, nomor yang tertinggi yang diberikan hak terlebih dahulu untuk mengambil tabung yang kedua oleh masing-masing calon Presiden. Akhirnya Prabowo mengambil dahulu tabung yang telah disediakan KPU baru kemudian disusul oleh Jokowi.
Maka diperolehlah angka nomor urut 01 untuk Jokowi-Makruf dan angka nomor urut 02 untuk Prabowo Sandi. Acara berjalan dengan hikmat dan tertib.
Dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maka selanjutnya adalah memasuki tahapan kampanye.
Dalam Hal Kampanye
Besok, 23 September sudah memasuki tahapan kampanye untuk peserta pemilu 2019.
Sebagai bahan informasi, kampanye dilaksanakan oleh Tim Kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. untuk parpol dan calon anggota DPD, kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yg ditunjuk.
Kampanye dilakukan dalam berbagai metode: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, iklan, rapat umum dan bentuk lain.
Dalam hal pembuatan bahan kampanye, aturannya telah ada dalam PKPU 23/2018. Sedangkan untuk pemasangan APK, parpol dapat memasang APK tambahan selain yg difasilitasi KPU.
APK tambahan jumlahnya dibatasi untuk setiap jenisnya. Baliho paling banyak 5 kali jumlah desa/kelurahan. Spanduk paling banyak 10 kali jumlah desa/kelurahan.
APK yg difasilitasi KPU untuk baliho palibf banyak 10 di kabupaten, dan spanduk paling banyak 16 di kabupaten. APK yg difasilitasi KPU akan dipasang oleh parpol masing-masing di lokasi yg telah ditentukan.
Posting Komentar